Hukum talak diperbolehkan (mubah)
Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online karena Sudah Jelas Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tidak perlu mengeluarkan fatwa mengharamkan judi online karena keharamannya sudah jelas dalam Al-Qur'an.
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," kata Iskandar di Kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Mengingat Islam melarang judi online, Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia menghindari praktik tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian.
Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang?
Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam.
"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa.
Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.
"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Istilah serangan fajar ramai diperbincangkan jelang pemilihan umum (pemilu). Praktik tersebut berkaitan dengan politik uang atau suap untuk mendulang suara. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Melansir situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bentuk serangan fajar tak hanya berupa uang tapi bisa juga barang, jasa, atau materi lain yang bernilai uang. Contohnya sembako, voucher pulsa, dan bensin.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas menyebut pelaku serangan fajar dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 515.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syariat Islam juga telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan serangan fajar politik. Begini penjelasannya.
Pengertian Judi dalam Islam
Judi, atau “maisir” dalam bahasa Arab, adalah aktivitas pertaruhan di mana seseorang mempertaruhkan harta atau barang dengan harapan memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Praktik ini sering kali melibatkan permainan seperti dadu, kartu, atau taruhan lainnya yang hasilnya tidak dapat diprediksi.
Panduan bagi Umat Islam
Untuk menjaga diri dari praktik perjudian, umat Islam disarankan untuk:
Bermain judi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dampak negatifnya tidak hanya merusak moral dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekonomi. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi praktik perjudian dan mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.
Kasus judi online kian marak di Indonesia dan menyebabkan adiksi bagi para korban. Laporan Kepala Divisi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ menyebut hampir 100 orang menjalani rawat inap akibat kecanduan judi online.
"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," kata dr Kristiana dalam media briefing, dilansir detikHealth.
Tren judi online disebut meluas sejak pandemi 2021. Kabar terbaru, polisi menggerebek markas judi online yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat. Mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terbongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Islam sendiri telah menegaskan hukum judi dan dampak buruk bagi pelakunya.
Hukum talak makruh
Hukum talak menjadi makruh apabila tidak ada alasan yang jelas. Selain itu, apabila rumah tangganya baik-baik saja dan tidak ada masalah maka hukum menjatuhkan talak jadi makruh.
Itulah penjelasan mengenai talak dalam Islam, lengkap dengan syarat hingga hukum menjatuhkan talaknya.
Dampak Negatif Bermain Judi
Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)
Hukum menjatuhkan talak
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.
Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.
Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.
Hukum talak dianjurkan (mustahab)
Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.
Hadis Nabi tentang Judi
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)
Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.