Penjara Korupsi

Penjara Korupsi

Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sekaligus mantan presiden Megawati Soekarnoputri, pernah membahas isu yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam percakapan mereka, Megawati pernah menyuarakan ide untuk membubarkan KPK.

Pernyataan Megawati ini terungkap saat dia menghadiri acara 'Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka' di Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023) lalu.

Megawati mengatakan, "Saya sampai kadang-kadang bilang kepada Pak Jokowi, 'Mungkin lebih baik KPK dibubarkan saja, menurut pendapat saya, tidak efektif'."

Megawati kemudian menjelaskan bahwa ia membongkar percakapannya tersebut karena pada awalnya sedang berbicara tentang praktik korupsi yang masih marak di Indonesia, meskipun masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan.

Baca Juga: Panda Nababan Cap Budiman Sudjatmiko Pengkhianat: Omong Kosong Bakal Tetap di PDIP!

"Mengapa Anda melakukan korupsi, pada akhirnya Anda akan masuk penjara juga. Ini adalah kebohongan jika Anda berpikir Anda bisa melakukannya tanpa diketahui. Permasalahannya adalah apakah penegak hukum bersedia atau tidak untuk menjalankan hukum di Indonesia, yang telah saya usahakan dengan keras, seperti pendirian KPK. Itulah yang menjadi masalah," ujarnya.

Megawati, sebagai pendiri KPK, juga berbagi cerita bahwa ia pernah dipertanyakan oleh KPK saat ada masalah sekitar 300 ribu kredit macet. Kejadian ini terjadi saat dia masih menjabat sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia.

"Waktu itu KPK tidak percaya. Mereka berkata, bagaimana mungkin ada 300 ribu kredit macet ini, ada tuntutan, ada pemerasan oleh pengusaha-pengusaha ini? Saya berkata kepada KPK, berikan bukti jika saya terlibat dalam pemerasan ini. Ini adalah era modern, di mana saya akan menyimpan uang ini? Apakah dalam karung? Itulah kenyataannya," ungkapnya.

Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.

Empat terdakwa, Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto, Kusuma Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony van der Heyden dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada 2015, masing-masing dituntut hukuman pidana penjara 18 tahun 6 bulan. Keempat terdakwa itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Keempat terdakwa itu adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI periode Desember 2013 hingga Agustus 2016, Kusuma Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma. Satu terdakwa lagi adalah berkewargaaan negara Amerika Serikat, yakni Thomas van der Heyden selaku Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.

Keempat terdakwa hadir pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer yakni Jasri Umar, Nurul Anwar, Dhikma Heradika, dan kawan-kawan. Ini lantaran terdakwa perkara ini ada yang berasal dari pihak militer.

Majelis hakim berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Saat menyampaikan tuntutannya, jaksa koneksitas, Jasri Umar menyebut, Agus Purwoto bersama dengan Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas van der Heyden terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 453 miliar dari proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Baca juga: Warga Negara AS Didakwa Rugikan Indonesia Rp 453 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laksda TNI Purn Agus Purwoto berupa pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Selain penjara, Agus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa koneksitas juga menuntut Agus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan. "Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur jaksa.

Kemudian, jaksa menuntut ketiga terdakwa lainnya yakni, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas van der Heyden, masing-masing dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan penjara. Masing-masing dari mereka juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Majelis hakim menunda sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Tak miliki kewenangan

Dalam pertimbangannya, jaksa koneksitas mengungkapkan, Agus diminta oleh Van der Heyden, Arifin, dan Surya untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yakni Satelit Artemis. Kontrak sewa itu antara Kementerian Pertahanan dan Avanti Communication Limited. Padahal, penyewaan satelit itu tidak diperlukan.

Apalagi, lanjut jaksa, Agus tidak memiliki kewenangan menandatangani kontrak karena bukan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit tersebut.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Satelit Orbit 123

Selain itu, ditemukan pula ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi dalam kontrak tersebut. Hal itu di antaranya, belum tersedia anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan, tidak ada rencana umum pengadaan barang/jasa, dan tanpa kerangka acuan kerja (KAK) atau term of reference (TOR).

Ditemukan pula belum ada harga perkiraan sendiri (HPS), tidak ada proses pemilihan penyedia barang atau jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing satelit di Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur.

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, perbuatan keempat terdakwa, menurut jaksa koneksitas, telah merugikan negara dalam jumlah yang sama. Kerugian negara itu tertuang dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penghitungan keuangan negara atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Laporan itu bernomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada tanggal 12 Agustus 2022.

Suasana seusai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Rabu, (12/7/2023).

Jaksa menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Seusai mendengarkan tuntutan jaksa koneksitas, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Pera terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Rabu, (12/7/2023) depan.

[pen.ja.ra] | ڤنجاراDefinisi : 1. tempat atau bangunan penjenayah dikurung sbg hukuman, bui, jel, kurungan, te­rongko, tutupan; ~ besi Kl (dlm) jagaan yg kuat, (di bawah) pemerintahan kuku besi; hukuman ~ sepanjang hayat hukuman penjara yg tempoh hukumannya berjalan sehingga pesalah itu mati; hukuman ~ seumur hidup hukuman penjara yg tempoh hukuman maksi­mumnya berjalan selama 20 tahun (tetapi kebiasaannya seseorang pesalah itu hanya menjalani hukuman selama 13 tahun 4 bulan kerana sepertiga daripadanya diberi pengam­punan jika patuh kpd peraturan penjara dan berkelakuan baik); 2. situasi apabila seseorang berasa terperangkap: pengarang itu tidak akan terlepas drpd ~ pengalamannya; memenjarai ki mengongkong, membeleng­gu: suara-suara protes itu bagai mengepung dan ~nya; memenjarakan mengurung penjenayah dll dlm penjara: Pangeran Agung pun dipenjarakan di dlm sebuah kota kecil; terpenjara dikurung (terkurung) dlm penjara atau seolah-olah spt dalam penjara: ramai di kalangan wanita setelah mendirikan rumahtangga merasakan diri mereka ~ biarpun pd mulanya merupakan orang yg paling bahagia; ada segolongan orang yg ~ dlm khurafat; pemenjaraan perihal (perbuatan) memen­jarakan, perihal (keadaan) terpenjara: satu lagi bentuk hukuman ialah ~; kepenjaraan perihal penjara. (Kamus Dewan Edisi Keempat)

[pen.ja.ra] | ڤنجاراDefinisi : tempat mengurung orang yg dihukum kerana membuat kesalahan; jel: Perompak itu sekarang ini sedang ditahan di ~. memenjarakan memasukkan seseorang ke dlm penjara kerana berbuat sesuatu kesalahan; mengurung dlm penjara. terpenjara 1 terkurung atau dikurung dlm penjara: Selama lima tahun, dia ~ kerana melakukan kesalahan itu. 2 ki tidak bebas (melakukan sesuatu): Jiwanya ~, walaupun dia tidak dihalang utk ke mana-mana. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)

TIGA pekan sebelum dilantik sebagai presiden, Prabowo Subianto menerima kunjungan dua putri bekas presiden Soeharto. Pada Ahad, 29 September 2024, putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana, dan adiknya, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menyambangi rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Dalam pertemuan itu, keluarga Cendana--sebutan untuk keluarga Soeharto--memberi selamat kepada Prabowo yang telah terpilih menjadi presiden. “Benar ada ucapan selamat atas terpilihnya Pak Presiden,” kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.Prabowo didampingi adiknya yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, dan sahabatnya sekaligus bekas Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Putra Prabowo dan Titiek Soeharto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo, juga hadir di Kertanegara.Selain memberi selamat, keluarga Cendana bercerita sudah menerima surat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Isinya soal pengkajian ulang nama Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan keluarnya surat tersebut, MPR membersihkan nama Soeharto. “Soal ketetapan MPR, mereka menceritakan ke Pak Prabowo bahwa sudah ketemu dengan Bambang Soesatyo dan pimpinan MPR lain,” ujar Dasco. Bambang Soesatyo, politikus Partai Golkar, adalah Ketua MPR periode 2019-2024.VIDEOHubungan Cendana dengan Prabowo merenggang setelah Soeharto lengser pada Mei 1998. Keluarga Cendana menuding Prabowo, saat itu Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, membiarkan mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR yang memicu mundurnya Soeharto, yang telah 32 tahun berkuasa. Hubungan Prabowo dengan Titiek juga terputus.Seorang narasumber di lingkaran Istana dan seorang petinggi partai di Koalisi Indonesia Maju menyebutkan bahwa Prabowo pernah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo soal keluarga Cendana yang belum mengucapkan selamat. Padahal Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Menteri Pertahanan itu sebagai presiden terpilih pada 24 April 2024.Istana kemudian ditengarai berkomunikasi dengan Bambang Soesatyo dan mendorong agar nama Soeharto dicabut dari ketetapan MPR. Senyampang dengan munculnya dorongan tersebut, Fraksi Partai Golkar di MPR mengirimkan surat kepada pimpinan Majelis soal peninjauan ulang status Soeharto di tap MPR pada 18 September 2024.Dua petinggi MPR menyebutkan Bambang kemudian mengumpulkan anggota fraksi partai beringin di MPR dan membahas percepatan pencabutan nama Soeharto. Dalam pertemuan itu, peserta rapat mendapat penjelasan bahwa pembersihan nama Soeharto di ketetapan MPR telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Prabowo. Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi tak menanggapi permintaan wawancara yang diajukan Tempo lewat sambungan telepon ataupun pesan teks hingga Sabtu dinihari, 4 Oktober 2024. Begitu pula Bambang Soesatyo tak merespons pesan dan panggilan telepon Tempo.Sehari sebelum pertemuan di Kertanegara, Bambang Soesatyo merekomendasikan Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional. “Memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian selama tiga dekade, rasanya tidak berlebihan,” ucap Bambang dalam sambutannya pada pertemuan dengan keluarga Cendana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 28 September 2024.Keputusan MPR membersihkan nama Soeharto menuai kritik deras dari berbagai lembaga pegiat antikorupsi dan hak asasi manusia. Salah satunya Indonesia Corruption Watch, yang menilai MPR berupaya mencuci dosa pemerintahan Orde Baru yang ditengarai terlibat dalam berbagai kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Sebelum mencuci nama Soeharto, MPR lebih dulu membersihkan nama Sukarno dengan menerbitkan surat soal Ketetapan MPR Sementara atau Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Tap MPRS itu menuding Sukarno terlibat dalam aktivitas Partai Komunis Indonesia. Pembersihan nama Sukarno merupakan permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Partai yang dipimpin putri Sukarno, Megawati Soekarnoputri, itu telah lama mengajukan permintaan tersebut. Namun, menurut sejumlah narasumber, Presiden Jokowi tak kunjung memberikan restu. Pada Senin, 9 September 2024, MPR menyerahkan surat pembersihan nama Sukarno kepada Megawati.

Seorang petinggi Gerindra menyebutkan Prabowo turut mendorong agar MPR menyetujui permintaan PDI Perjuangan. Prabowo meminta Sekretaris Jenderal Gerindra yang saat itu menjadi Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, dan kader Gerindra, Supratman Andi Agtas, mempercepat pembahasan. Tujuannya, pertemuan dengan Megawati bisa segera berjalan.Merujuk pada Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan MPR Tahun 1960-2002, status tap MPRS soal Sukarno sebenarnya masuk kategori tidak berlaku. Artinya, berbagai tuduhan terhadap Sukarno otomatis gugur. Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sukarno pada 2012 juga menegaskan status tersebut.Namun Fraksi PDI Perjuangan menilai ada pelurusan sejarah yang belum diselesaikan oleh MPR. “MPR sebagai pembuat tap MPRS-nya belum melakukan apa pun untuk menindaklanjuti keputusan itu. Makanya kemudian dirasa perlu untuk buat surat ini,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, saat ditemui Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.Menurut Basarah, usulan itu bermula dari surat yang diajukan oleh kader PDIP, Yasonna Laoly, pada 13 Agustus 2024. Dalam suratnya, Laoly yang saat itu masih menjabat Menteri Hukum dan HAM meminta MPR menindaklanjuti tidak berlakunya Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967. Surat ini menjadi pintu masuk MPR membuat pemaknaan ulang terhadap status Sukarno.Cara PDIP tersebut diikuti oleh Golkar untuk membersihkan nama Soeharto. Dalam surat pengantarnya, Golkar menyinggung pencabutan tap MPRS tentang Sukarno sebagai landasan awal permohonan pengkajian ulang atas ketetapan yang menyangkut nama Soeharto.Empat hari setelah Golkar mengajukan surat permohonan, atau pada 22 September 2024, Partai Kebangkitan Bangsa mengirimkan surat dengan format yang nyaris sama. Bedanya, partai itu meminta pernyataan sikap soal Tap MPR Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Gus Dur salah satu pendiri PKB.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) menyerahkan berkas surat penegasan sikap MPR kepada istri mantan presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 September 2024. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tap MPR itu menyatakan Gus Dur telah melanggar haluan negara karena tak hadir dan menolak memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR. Seperti tap MPRS tentang Sukarno, ketetapan MPR soal Gus Dur sebenarnya sudah masuk kategori tak berlaku lagi.Perintah untuk membuat surat permohonan agar MPR menegaskan status Gus Dur datang langsung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. “Ketua Umum minta untuk dikaji dan diperjuangkan agar status Gus Dur mendapat penegasan,” ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Selasa, 1 Oktober 2024.Keluarga Gus Dur menilai keputusan MPR yang membersihkan nama cucu pendiri Nahdlatul Ulama itu janggal. Mereka khawatir MPR memiliki motif politik tertentu. “Ini situasi politis dan sikap kami terhadap isu ini akan jadi keputusan politis juga. Jadi harus berhati-hati,” tutur salah satu putri Gus Dur, Alissa Qotrunnada atau Alissa Wahid, kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.Gus Dur terpental dari PKB setelah kalah dalam perseteruan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjelang Pemilihan Umum 2009. Menurut Alissa, keluarganya sama sekali tak mengetahui proses pembahasan tap MPR tentang Gus Dur. Surat permohonan oleh PKB juga diajukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.Pada akhirnya keluarga Gus Dur memutuskan untuk mengapresiasi penegasan sikap MPR. Keluarga menilai surat tersebut menjadi momentum untuk meluruskan sejarah tentang Gus Dur. Tuduhan bahwa Gus Dur melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar konstitusi masih muncul di buku pelajaran.“Perlu ada momentum untuk menghapus tuduhan tak berdasar tersebut,” kata putri Gus Dur lain, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Jumat, 4 Oktober 2024.Meski begitu, keluarga Gus Dur tetap memberi sejumlah catatan. Mereka menyoroti dugaan motif rekonsiliasi nasional di balik pembuatan surat tersebut. “Rekonsiliasi tetap harus berdasarkan prinsip keadilan agar bisa efektif diterapkan, bukan sekadar basa-basi politik,” ucap istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, saat bertemu dengan pimpinan MPR, Ahad, 29 September 2024.

Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, Sjarifuddin Hasan, tak membantah motif rekonsiliasi nasional di balik mulusnya upaya pembersihan nama para mantan presiden. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan pemaknaan ulang dari MPR membuat peluang Gus Dur ataupun Soeharto diajukan sebagai pahlawan nasional menjadi terbuka lebar. “Tokoh-tokoh ini kan ada persoalan yang belum jelas statusnya,” kata Sjarifuddin kepada Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.Pembahasan tentang pembersihan nama bekas presiden ditengarai berjalan kilat. Anggota Badan Pengkajian MPR periode 2019-2024, Benny Kabur Harman, menyatakan pembahasan itu dilakukan di tingkat pimpinan MPR saja. “Kami tak pernah ikut membahas,” tuturnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.Mantan Ketua Fraksi MPR Partai NasDem, Taufik Basari, juga sempat mengingatkan soal pembahasan yang berjalan cepat dalam rapat gabungan pada 23 September 2024. “NasDem minta agar persoalan ini dikaji dengan mendalam, kalau perlu di periode MPR berikutnya baru dibahas,” ujar Taufik.

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Penjara seumur hidup ialah hukuman penjara bagi jenayah feloni serius (seperti pembunuhan bersiri, derhaka besar, rompakan yang menyebabkan kematian, mengedar dadah, berdagang manusia dll) di mana orang yang disabitkan dengan kesalahan akan dipenjarakan seumur hidupnya.

Bagaimanapun dalam banyak bidang kuasa, terdapat mekanisme formal yang membenarkan pesalah diberikan parol untuk masa tertentu. Ini bermakna pesalah berpeluang menghabiskan sisa masa hukuman (sehingga mereka mati) di luar penjara; tapi ini selalunya bersyarat bergantung kepada tingkah laku baik dan beberapa batasan atau tanggungjawab yang dikenakan.

Dalam kebanyakan bidang kuasa yang tidak mempunyai hukuman mati, penjara seumur hidup merupakan bentuk hukuman paling berat bagi jenayah (terutamanya hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan parol).

Terdapat juga hukuman serupa penjara seumur hidup, walaupun tidak bernama demikian. Misalnya hukuman penjara 100 tahun atau lebih.[1][2]

Hukuman penjara seumur hidup digunakan

Hukuman penjara seumur hidup hanya untuk lelaki

Hukuman penjara seumur hidup dimansuhkan

Status hukuman penjara seumur hidup tidak diketahui